Tata Tertib Siswa
TATA TERTIB
SMA NEGERI 1 GADINGREJO
DASAR
- Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Dikmenum Th. 1999,”Manajemen Peningkatan mutu Berbasis Sekolah, sebuah pendekatan baru dalam pengelolaan sekolah untuk peningkatan mutu”.
Visi :
Cerdas Komprehensif Berkarakter Pancasila, dan Kompetitif di Era Revolusi Industri.
Indikator :
~ Cerdas Intelegensi
~ Cerdas Emosi
~ Cerdas Sosial Spiritual
~ Cerdas Kinestetik
~ Cerdas Linguistik
PETUNJUK PELAKSANAAN TATA TERTIB SEKOLAH
- DASAR
- Rapat Dinas Dewan Guru + Staff Tu
- Tanggal 14 Agustus 2002 tentang upaya sekolah dalam mengatasi tingkah laku siswa dengan menegakan disiplin.
- Tanggal 19 September 2002 tentang pembahasan rencana upaya penegakan disiplin siswa dengan tata cara pemberian bobot pelanggaran
- Tanggal 2 desember 2002 tentang pemantapan pelaksanaan tata tertib dengan tata cara pemberian bobot pelajaran dan prestasi siswa.
- Tanggal 16 Juli 2018 tentang revisi buku tata tertib sekolah oleh guru, BK, Waka dan Kepala Sekolah.
- SASARAN:
- Penegakan disiplin guru, siswa dan pegawai untuk terciptanya situasi sekolah yang kondusif.
- Menggalang kesadaran warga sekolah untuk ikut serta secara aktif dan dinamis dalam mensukseskan peningkatan mutu pendidikan.
- KETENTUAN UMUM :
- Penegakan tata tertib ini dilaksanakan dengan kepedulian dan keterlibatan semua unsur: Kepala Sekolah, Guru, TU, Orang Tua dan Siswa.
- Awal tahun pelajaran masuk SMA N 1 Gadingrejo, siswa diberi skor 100, untuk jangka waktu 1 tahun pelajaran. Setiap pelanggaran tata tertib maka skor tersebut akan di kurangi sesuai dengan bobot pelanggaran.
- Siswa yang menyisakan skor atau point tertentu (seperti yang ada di akhir tabel), maka ketentuan tersebut akan diberlakukan.
- Sekolah akan memanggil atau menghubungi orangtua/wali murid siswa berdasar atas pertimbangan buku catatan guru BP/BK
- Guru BP/BK adalah pelaksana administrasi dan tindak lanjut.
- Pedoman penilaian siswa sesuai dengan bobot pelanggaran dan prestasi siswa SMA N 1 Gadingrejo mulai berlaku sejak 15 Juli 2019
- Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.
- Bel masuk sekolah dibunyikan pukul 07.00 WIB
- Siswa berada di sekolah 5 menit sebelum apel
- Mulai belajar Pukul 07.15 WIB
PEDOMAN PENILAIAN SISWA SESUAI
BOBOT PELANGGARAN
No. |
JENIS PELANGGARAN |
BOBOT |
A. |
TERLAMBAT |
|
1. |
Setiap terlambat masuk jam pertama setelah bel berbunyi kurang dari 10 menit |
2,5 |
2. |
Setiap terlambat masuk jam pertama setelah bel berbunyi lebih dari 10 menit siswa pulang dan belajar di rumah |
5 |
3. |
Setiap terlambat masuk jam pertama setelah bel berbunyi lebih dari 10 menit siswa tidak melapor langsung pulang |
10 |
4. |
Setiap terlambat masuk kelas setelah bel istirahat berbunyi, pergantian jam |
1 |
5. |
Setiap keluar ketika KBM berlangsung dan baru kembali 10-15 menit |
1 |
6. |
Setiap ijin keluar ketika KBM berlangsung dan tidak kembali lagi |
4 |
B. |
KEHADIRAN |
|
1. |
Setiap tidak masuk karena ijin: sakit, keperluan keluarga alasan jelas |
0,5 |
2. |
Setiap tidak masuk karena ijin : keperluan keluarga alasan tidak jelas |
1 |
3. |
Setiap tidak masuk tanpa keterangan atau alpa |
10 |
4. |
Setiap tidak masuk dengan membuat keterangan palsu |
10 |
5. |
Setiap membolos |
10 |
6. |
Setiap tidak ikut upacara kecuali sakit |
4 |
7. |
Sakit dengan Keterangan Dokter |
0 |
C. |
KERAPIHAN BERPAKAIAN |
|
1. |
Setiap memakai seragam tidak rapih/tidak di masukan |
3 |
2. |
Setiap tidak memakai seragam sesuai ketentuan sekolah, berpakaian ketat, tidak pakai lokasi /Atribut tidak lengkap |
5 |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman Kelulusan TA. 2023/2024
Data Siswa dan Guru
Selamat datang di halaman Data Siswa, Guru dan Pegawai Tata Usaha, tempat di mana Anda dapat menjelajahi informasi lengkap mengenai profil siswa dan guru kami. A. JUMLAH SISWA Tingka
E-Raport Kur. Merdeka
E-Raport Kur. Merdeka